Per 1 Januari ini, Berlaku Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
(KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK),Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara, para Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati
dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi
kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.
Sesuai
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15
Februari 2013 ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi
kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Dalam
surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu,
Menteri PAN - RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja
PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki
rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya
berdasar ketentuan tersebut.
Agar pelaksanaannya efektif di
lingkungan instansi masing-masing, Menteri PAN-RB mengharapkan para
pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang
diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang
baru.
Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem
penilaian prestasi kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat
Kementerian PAN - RB akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh
instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
“Sebelum rapat
koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan
bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat
SE Menteri PAN-RB itu.
Dasar Hukum
Dasar
hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah
untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah
rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun
waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati
pegawai dan atasannya.
Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib
menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas
jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang
secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja
(SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung
Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.