Pemilihan Umum

Artikel terkait : Pemilihan Umum

Bagi negara-negara yang menyebut dirinya sebagai  negara demokrasi, pemilihan umum (general election)  merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara  berkala sesuai dengan peraturan yang ada. Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan.  Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan  adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang  biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang  secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat  politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan politik lainnya.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan  wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang  berkembang dari waktu ke waktu.
  2. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
  3. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa. 
  4. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian ke pemimpin an negara, baik eksekutif maupun legislatif.
 Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
  • langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
  • umum, artinya semua warga negara yang telah  memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
  • bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
  • rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
  • jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus  dilaksanakan secara jujur dan adil. 
 Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.
  1. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
  2. Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan ke pemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
  3. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
  4. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat mendasar (prinsipil). Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Adapun pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil Pemilu.
Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat mendasar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak asasi warga negara sendiri dalam bidang politik. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum  untuk memilih para wakil rakyat secara rutin. 
Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah  yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan  walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik  di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau  kota. 
Pemilu merupakan salah satu cara yang dilakukan  dalam negara demokrasi untuk memilih pemimpin. Oleh  karena itu, partisipasi rakyat secara sukarela dan penuh  tanggung jawab sangat diharapkan.
 Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah  sebagai berikut.
a.  Sistem Mekanis dan Organis 
Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain, bergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.
Apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Apakah rakyat juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.  Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga,  keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanlapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembagalembaga sosial (universitas).
 Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat  merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat  seluruhnya. Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan  rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus  persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
b.  Sistem Distrik dan Proporsional
 Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan  dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1)  Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk
dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi  menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
2)  Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
 Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi  di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
 Indonesia menggabungkan sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar
calon terbuka. Dengan sistem proposional, kemungkinan terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari sistem distrik dapat dihindari. 
Adapun dengan sistem distrik, kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari sistem proporsional dapat dihindari. Digabungkannya kedua sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz