Informasi ini sangat bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan akan memberi secerca harapan untuk kepastian nasib kita di tahun 2014.
Pemerintah pada 2014 ini akan membuka lowongan 100 ribu calon pegawai
negeri sipil (CPNS), atau meningkat dari tahun lalu yang 65 ribu CPNS.
"Tahun ini kita akan buka untuk umum sekitar 100 ribu (CPNS), kita
perlu orang-orang yang baik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan Azwar di kantor
Presiden, Jakarta, Jumat (7/2) dalam keterangan pers seusai rapat
terbatas kabinet.
Selain dari kalangan umum, pemerintah juga
akan menerima PNS dari pegawai honorer. Ia mengatakan saat ini ada
sekitar 600 ribu peserta dari pegawai honorer yang ingin naik pangkat
menjadi PNS.
"Kita prioritaskan untuk guru dan perawat. Ini
sebagian masih proses, mungkin sebagian besok akan kita lepas untuk kita
umumkan, jadi bertahap," kata Azwar Abubakar.
Pemerintah,
lanjut Azwar, menjamin tes CPNS akan adil, dengan menggunakan sistem
komputerisasi dalam tes masuknya. Meski begitu, ada keluhan dari
beberapa daerah, karena putra daerah yang lolos sangat sedikit.
Menurut Azwar, Pusat hanya menyerahkan hasil tes kemampuan dasar kepada
daerah. Sehingga, yang menetapkan keputusan adalah pihak daerah. "Tes
ini sangat fair, diterima banyak pihak. Memang ada sejumlah keluhan di
beberapa daerah, putra setempat sedikit sekali yang masuk," Azwar
menjelaskan.
Ada sekitar 1 juta orang mengikuti tes penerimaan
calon pegawai negeri sipil (CPNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat
akan menyerahkan hasil tes umum kepada daerah, dan daerah lah yang
menetapkan keputusannya.
Dia menambahkan, aat ini ada 1 juta
orang yang ikut tes kemampuan umum untuk mengisi 65 ribu posisi yang
tersebar di pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Pembahasan mengenai penerimaan CPNS ini belum tuntas dan akan
dilanjutkan setelah kunjungan kereja Presiden SBY ke Bengkulu. Besok,
Sabtu (8/2) hingga Senin (10/2), Presiden SBY akan menghadiri peringatan
Hari Pers Nasional di Bengkulu.
Sumber: Setkab.go.id