Peraturan Perundang-Undangan
Manusia merupakan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia hiup bermasyarakat dengan suatu lingkungan. Salah satu lingkungan kehidupan tersebut adalah negara. Dalam kehidupan bernegara, pastilah beberapa permasalahan. Untuk mengatur kehidupan bernegara dan mencegah adanya permasalahan dalam masyarakat maka dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah. Pada bab ini kita akan mempelajari tentang pengertian undang-undang dan bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Pengertian Peraturan Perundangan
Peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang berlaku di wilayah suatu negara. Peraturan perundang-undangan dibuat agar kehidupan dapat berjalan dengan baik.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Jadi, peraturan perundang-undangan adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkungan nasional.
Peraturan-perundangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
2. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
Ada empat arti penting peraturan perundang-undangan dibuat dinegara kita, yaitu sebagai berikut:
- Menciptakan keadilan bagi setiap warga negara
- Menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara
- Memberikan kepastian hukum atas hak-hak setiap warga negara
- Memberikan pelindungan dan pengayoman bagi setiap warga negara
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, harus diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan tata urutan perundang-unangan, undang-undang yang lebih rendah tingkatnya, tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengubah perundangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundangan hanya dapat dicabut , diubah, atau ditambah oleh atau dengan perundangan yang setingkat atau lebih tinggi tingkatanya.
- Ketentuan peraturan perundangan yang lebih rendah tingkatanya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.
- Peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya mempunyai kekuatan hukum dan mengikat perundagan yang lebih rendah.
- Hal yang diatur dalam perundangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendahtingkatannya.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang ( Perpu)
- Peraturan Pemerinta ( PP)
- Peraturan Presiden ( Perpres)
- Peraturan Daerah ( Perda)
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia .
1. Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundangan tingkat pusat berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain sebagai berikut:
- Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor)
- Undang-Undang No 2000 tentang Perpajakan
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Bab XII, pasal 78 sampai 99 tentang Narkotika
- Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
a. Peraturan Perundangan Tingkat Provinsi
Peraturan perundangan ini berlaku di provinsi tertentu, dan tidak berlaku di provinsi lain di
Indonesia.
Contoh peraturan perundangan tingkat provinsi antara lain
- Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak, peraturan ini berdasarkan UU RI No 34 tahun 2000. beberapa pajak provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
- Peraturan Daerah tentang Retribusi, peraturan ini didasarkan pada UU RI No 34 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok di provinsi DKI Jakarta
Pemberlakuan UU Larang Merokok di DKI Jakarta - Pelaksanaan Syariat Islam di provinsi Nangroe Aceh Darussalam)
Peraturan perundangan ini berlaku di wilayah kabupaten/kota tertentu, dan tidak berlaku di kabupaten/kota lain.
Contoh Peraturan perundangan tingkat kabupaten/kota
- Peraturan Daerah tentang Pajak, diantaranya pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
- Peraturan Daerah tentang Retribusi, diantaranya retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha
Peraturan tingkat desa atau Perdes merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa dengan lembaga permusyawaratan desa.
D. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peran serta kita dalam menegakkan peraturan perundangan antara lain:
- Mengenali dan mengetahui peraturan perundangan yang berlaku
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
- Mendorong orang lain iuntuk mematui peraturan yang berlaku