Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Artikel terkait : Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini merupakan  hasil perjuangan dari para tokoh yang mengorbankan  nyawa bahkan harta benda untuk berdirinya negara  Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menghargai  perjuangan mereka. Bagaimana perjuangan para  tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia?  Tentunya perjuangan yang mereka lakukan sangat  menarik untuk dipelajari. Untuk mengetahui lebih  jauh mengenai perjuangan yang dilakukan dan siapa  saja yang terlibat, marilah kita pelajari bab ini.
A. BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pertempuran antara Jepang dan Sekutu semakin  sengit. Pada 1944, kedudukan Jepang semakin
terdesak. Posisi Jepang pada Perang Pasifik semakin  terancam. Bahkan, Sekutu telah berhasil merebut  beberapa wilayah Jepang, seperti Irian Timur,  Kepulauan Solomon, dan Marshall. Pemerintah Jepang sangat mengharapkan  Indonesia dapat membantu Jepang menghadapi  Sekutu. Untuk membujuk rakyat Indonesia, dalam  sidang Parlemen Jepang, Perdana Menteri Kunaiki  Koiso menjanjikan akan memberikan kemerdekaan  kepada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk merealisasikan janji Koiso, pada 1 Maret  1945 Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan  pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha    Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI bertugas  mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting me- nyangkut kehidupan politik dan ekonomi dalam  upaya pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada 29 April 1945, pengurus BPUPKI diresmikan  yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan  wakil ketua BPUPKI ialah Raden Panji Suroso. Dalam  menjalankan tugasnya, BPUPKI telah melaksanakan  dua kali sidang. Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan  pada 29 Mei–1 Juni 1945. Sidang ini membahas dasar  negara. Dalam sidang BPUPKI ini, dihasilkan beberapa  gagasan dasar negara yang diusulkan para anggota
BUPKI, yaitu sebagai berikut.
1.  Gagasan Moh. Yamin, diajukan pada 29 Mei 1945.
Isi gagasannya, yaitu sebagai berikut.
 a. Peri Kebangsaan
 b. Peri Kemanusiaan
 c. Peri Ketuhanan
 d. Peri Kerakyatan
 e. Peri Kesejahteraan Rakyat
2.  Gagasan Dr. Supomo, diajukan pada 31 Mei 1945.
Isi gagasannya, yaitu sebagai berikut.
 a. Persatuan
 b. Kekeluargaan
 c. Mufakat dan Demokrasi
 d. Musyawarah
 e. Keadilan Rakyat.
3.  Gagasan Ir. Soekarno, diajukan pada 1 Juni 1945.
Isi gagasannya, yaitu sebagai berikut.
 a. Kebangsaan Indonesia
 b. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
 c. Mufakat atau Demokrasi
 d. Kesejahteraan Sosial
 e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas yang diusulkan oleh Ir. Soekarno  diberi nama Pancasila. Nama Pancasila diambil dalam  Kitab  Negarakertagama karangan Mpu Prapanca. Istilah Pancasila pada 1 Juni sering diperingati sebagai  hari lahirnya Pancasila.
Pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk Panitia  Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia  Sembilan bertugas menampung saran dan pendapat  para anggota mengenai dasar negara yang muncul  selama sidang BPUPKI. Anggota Panitia Sembilan  terdiri atas sembilan orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. K.H. Wahid Hasyim
  3. Drs. Moh. Hatta 
  4. H. Agus Salim
  5. Mr. Ahmad Subarjo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. Mr. Moh. Yamin 
  8. Abikusno
  9. Abdul Kahar Muzakir     
  10. Tjokrosujoso
Sidang Panitia Sembilan telah berhasil merumuskan rancangan teks Proklamasi yang di dalamnya  telah termuat dasar negara Indonesia merdeka.  Dokumen ini oleh Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta
atau " Jakarta Charter". Rumusan dasar negara yang termuat dalam  Jakarta Charter, yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 10 Juli 1945, BPUPKI membentuk panitia  perancang Undang-Undang Dasar yang tugasnya  merancang Undang-Undang dasar Indonesia merdeka.  Pada 14 Juli 1945, dalam sidang pleno BPUPKI,  Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia  Perancang UUD berupa pernyataan Indonesia  Merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh  UUD. Pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta
yang semula dimaksudkan untuk pernyataan  kemerdekaan. Keberhasilan BPUPKI mengesahkan rancangan dasar negara dan Undang-Undang Dasar  negara, dapat dikatakan bahwa Indonesia telah siap  merdeka sehingga pada 7 Agustus 1945 BPUPKI  dibubarkan.

B. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Suasana Sidang PPKI
Bersamaan dengan dibubarkannya BPUPKI,  pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau  Dokuritsu Junbi  Inkai. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala  sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan. PPKI beranggotakan 21 orang, diketuai oleh  Ir. Soekarno dan wakilnya, Drs. Mohammad Hatta.  Anggota-anggota PPKI mewakili seluruh lapisan  masyarakat Indonesia. Mereka adalah 12 orang  wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2 orang  wakil dari Sulawesi, 1 orang wakil dari Kalimantan,  1 orang wakil dari Sunda Kecil, 1 orang wakil dari  Maluku, dan 1 orang wakil dari keturunan Cina. 
Pada 18 Agustus 1945, sebelum dilaksanakan  sidang PPKI pertama, tokoh-tokoh dari Indonesia  Timur merasa keberatan dengan sila pertama dasar  negara yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban  menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".  Mereka mengancam akan mendirikan negara Indonesia  bagian timur. Kemudian, Drs. Moh. Hatta bersama  empat tokoh Islam (Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman  Singodimejo, K.H. Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hasan) berunding untuk memecahkan masalah ini,  dan akhirnya disepakati untuk menghilangkan kalimat  "dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya." Akhirnya, rumusan dasar negara yang  sah dan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah  sebagai berikut.
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya PPKI telah melaksanakan tiga kali sidang. Adapun sidang-sidang
yang telah dilaksanakan PPKI, yaitu sebagai berikut.
1.  Sidang pada 18 Agustus 1945, melahirkan  keputusan sebagai berikut.
  •  Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan  Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia  Pusat) sebagai badan pembantu Presiden.
2. Sidang pada 19 Agustus 1945, menghasilkan  keputusan, di antaranya sebagai berikut.
  • Penetapan kabinet pertama RI.
  • Pembagian daerah RI menjadi delapan  provinsi.
3.  Sidang pada 22 Agustus 1945, menghasilkan  keputusan, antara lain sebagai berikut.
  • Pembentukan KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo.
  • Pembentukan Partai Nasional Indonesia.
  • Pembentukan BKR (Barisan Keamanan Rakyat) yang kemudian pada 5 Oktober  1945, diubah namanya menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
 C. MENGHARGAI PAHLAWAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Banyak tokoh yang berperan dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mereka berjuang agar  Indonesia dapat mencapai kemerdekaan. Sekarang  kita tidak bisa lagi berjumpa dengan mereka, tetapi  kita harus menghargai jasa-jasa para pahlawan kita.
Adapun cara untuk mengenang dan menghargai  jasa para pahlawan, di antaranya sebagai berikut.
  • Meniru semangat juangnya dan mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Melakukan ziarah ke makam pahlawan dan  mendoakan mereka.
  • Mengheningkan cipta untuk mengenang jasa pahlawan, pada saat upacara sekolah.
  • Menggunakan nama pahlawan untuk jalan atau bangunan sejarah berupa gedung.

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz