Proses Perumusan Pancasila

Artikel terkait : Proses Perumusan Pancasila

Para Perumus Pancasila merupakan pendiri negara Republik Indonesia. Mereka memiliki jiwa perjuangan dan kebersamaan yang mengagumkan. Apakah kamu mampu meneladani nilai-nilai juang para tokoh perumus Pancasila?
A. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
1. Proses Perumusan Pancasila
Ingatkah kamu dengan organisasi yang didirikan beberapa bulan menjelang kemerdekaan Indonesia? Organisasi itu adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan tersebut dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang. BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat.
Peserta sidang BPUPKI diliputi dengan segala kesungguhan dan didorong oleh semangat untuk merdeka.Mereka mampu menghasilkan usulan-usulan berupa gagasan tentang dasar negara. Gagasan tentang dasar negara tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Ir Soekarno dan Dr. Soepomo. Sidangnya yang pertama, dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI membahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Hasil dari sidang ini lahirlah beberapa usul tentang dasar negara. Gagasan Mr. Mohammad Yamin yang diusulkan pada tanggal
29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat.

Suasana Sidang BPUPKI
Selanjutnya Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan
dasar negara sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial.

Gagasan Ir. Soekarno yang diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945
adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945 BPUPKI menghasilkan rancangan hukum dasar. Rancangan tersebut terdiri dari pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal). Rancangan Pembukaan yang disiapkan oleh BPUPKI ini disebut juga Piagam Jakarta. Pada awalnya, Rancangan Pembukaan UUD ini disusun oleh Panitia kecil dari BPUPKI yangberjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Di dalam Piagam Jakarta ini terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang berbeda dengan rumusan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan Pancasila yang terdapat di dalamnya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan inilah yang kemudian disahkan dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh PPKI itu didasarkan pada laporan dari utusan Kaigun(Angkatan Laut Jepang) kepada Drs. Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari. Utusan tersebut melaporkan bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak
beragama Islam merasa keberatan. Keberatan tersebut diungkapkan terhadap sila pertama Pancasila pada rumusan Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) yang berbunyi: “KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”. Maka, dengan semangat persatuan, keesokan harinya yaitu tanggal 18 Agustus 1945 hal yang pelik ini dapat diselesaikan dengan baik.
Suasana sidang PPKI
Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu dimulai, masalah keberatan dari daerah Indonesia bagian timur tersebut dibicarakan terlebih dahulu oleh Drs. Moh. Hatta dengan empat orang anggota PPKI, yaitu K.H. Wakhid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Moh. Hasan. Empat orang tersebut adalah tokoh yang beragama Islam. Dari pembicaraan tersebut disepakati untuk mengubah rumusan yang terdapat di dalam rancangan pembukaan yang semula berbunyi, “KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini jelas menimbulkan kelegaan bagi semua pihak, berkat kearifan para tokoh-tokoh pendiri negara (the founding fathers)Republik Indonesia yang berwawasan
kebangsaan dan persatuan. Dengan adanya perubahan ini, maka rumusan Pancasila yang sah berlaku sekarang adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
Undang-Undang Dasar RI yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan terdiri dari empat alinea sedangkan batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal ditambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan.
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang pertama itu memuat
materi tentang:
  • Pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
  • Tata hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal balik.
  • Hal-hal lain seperti bendera, bahasa dan perubahan Undang- Undang Dasar.
  • Selanjutnya, dalam sidangnya yang diselenggarakan pada hari kedua, tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengambil dua buah keputusan lagi, yaitu:Penetapan 12 (dua belas) kementerian dalam lingkungan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Penga jaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan danPekerjaan Umum.
  • Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, JawaTimur, Sunda kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan.
Dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengambil keputusan membentuk:
a. Komite Nasional
b. Partai Nasional Indonesia
c. Badan Penolong Korban Perang;
d. Badan Keamanan Rakyat
Komite Nasional yang dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Hal tersebut dimaksudkan sebagai “penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat”. Komite Nasional Indonesia Pusat yang berada di Jakarta diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Demikian artikel Perumusan Pancasila.

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz