BPUPKI

Artikel terkait : BPUPKI

Pada 1944 kedudukan Jepang pada Perang Pasifik semakin terdesak. Bahkan, sekutu telah berhasil merebut beberapa wilayah kekuasaan Jepang seperti Irian Timur, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall. Kea daan tersebut membuat keadaan moral masyarakat Jepang mundur, bahkan Kabinet Tojo yang saat itu memerintah Jepang jatuh. Perdana Menteri Tojo turun dari jabatannya dan digantikan oleh Perdana Menteri Koiso.
Pemerintah Jepang mulai kewalahan menghadapi serangan sekutu. Jepang berharap Indonesia dapat membantu Jepang menghadapi pasukan sekutu karena Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Untuk memperoleh simpati rakyat Indonesia, pada sidang Parlemen Jepang Perdana Menteri Koiso menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudian hari.
Daerah-daerah di indonesia yang dikuasai oleh Jepang mendapat serangan dari sekutu. Beberapa kota seperti Ambon, Makasar, Manado dan Surabaya mendapat serangan udara. Adapun Tarakan dan Balikpapan yang merupakan daerah penghasil minyak mendapat serangan darat. Dalam menghadapi situasi tersebut, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah pimpinan Jendral Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada 1 Maret 1945. Pembentukan BPUPKI ini sebagai realisasi janji Perdana Menteri Koiso. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut kehidupan politik dan ekonomi dalam upaya pembentukan Negara Indonesia merdeka.
BPUPKI
Suasana Sidang BPUPKI
Pengurus BPUPKI diangkat pada 29 April 1945. Dr. Radjiman Widyodiningrat dipilih sebagai ketua BPUPKI dan Raden Panji Suroso dipilih sebagai kepala sekretariat BPUPKI. Ir. Sukarno termasuk salah satu anggota badan ini. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanakan pada 28 Mei 1945 di gedung Cuosangi In (sekarang merupakan gedung Departemen Luar Negeri). Sidang pertama BPUKPI dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang ini melakukan pembahasan mengenai dasar negara. Beberapa tokoh yang memberikan usul mengenai dasar negara adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. sukarno. Berikut ini adalah gagasan yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh tersebut.
Mr. Muh. Yamin pada 29 Mei 1945 mengajukan gagasan mengenai dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan; dan
  5. Peri Kesejahteraan rakyat.
Prof. Dr. Mr. Supomo pada 31 Mei 1945 mengajukan gagasan mengenai dasar negara Indonesia,
yaitu:
  1. Persatuan;
  2. Kekeluargaan;
  3. Keseimbangan lahir dan batin;
  4. Musyawarah; dan
  5. Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 mengajukan gagasan mengenai dasar negara Indonesia seperti berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain memberikan usul mengenai isi dasar negara, Ir. Sukarno juga memberikan usul mengenai
nama dasar negara tersebut. Usul-usul tersebut antara lain Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Akhirnya, nama yang dipilih sebagai dasar negara adalah Pancasila. Kata Pancasila diambil dari Kitab
Negarakartagama karangan Mpu Prapanca. Kemudian, 1 Juni pun diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Pada 22 Juni 1945, terbentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia Sembilan
bertugas menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang untuk
merumuskan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Sukarno;
2. Drs. Moh. Hatta;
3. Mr. Ahmad Subarjo;
4. Mr. Muh. Yamin;
5. Abdulkadir Muzakir;
6. K.H. Wahid Hasyim;
7. H. Agus Salim;
8. Mr. A.A. Maramis; dan
9. Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang Panitia Sembilan telah berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya termuat pula dasar negara Indonesia merdeka. Dokumen ini oleh Mr. Muh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 10 Juli 1945, BPUPKI membentuk panitia perancang Undang-undang Dasar. Panitia ini bertugas merancang Undang-undang Dasar Indonesia merdeka. Pada 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-undang Dasar, yaitu:
1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar. 
Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Adapun konsep pembukaan Undang-undang Dasar diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Dengan berhasilnya BPUPKI mengesahkan Rancangan Dasar Negara dan Undang-undang Dasar negara, dapat dikatakan Indonesia telah siap merdeka. Akhirnya, pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah selesai menjalankan tugasnya.

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz