Negara Kesatuan Republik Indonesia

Artikel terkait : Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan negara yang sangat luas. Wilayah Indonesia terdiri dari 17.504  pulau (data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004)  yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) diperoleh melalui berbagai perjuangan para pahlawan diberbagai daerah melawan Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Puncak perjuangan bangsa Indonesia  adalah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan proklamasi itu, maka terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
A. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1954, menyatakan bahwa " Negara Kesatuan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan bukan negara serikat. Makna negara kesatuan adalah negara yang didalamnya adalah satu kekuasaan pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat. Pemerintah pusat adalah presiden dan para menterinya.
Sistem administrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan. Pada awal kemerdekaan, Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, yaitu:
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Jawa barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Sulawesi
  • Maluku
  • Sunda Kecil
Wilayah Indonesia saat ini terdiri dari 34   propinsi. penyelenggara pemerintahan propinsi adalah gurbernur. Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ikka yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Semboyan ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.

Peta Indonesia


B. Sejarah Terbentukknya NKRI
            Kelahiran NKRI tidak muncul tiba-tiba, tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama. Indonesia mengalami masa penjajahan baik dari negaralain, seperti Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang. Penjajahan Belanda adalah penjajahan terlama, yaitu berlangsung kurang lebih 350 tahun. Bangsa Inggris menjajah Indonesia selama 6 tahun (1811-1816). Bangsa Jepang menjajah Indonesia kurang lebih 3,5 tahun ( 1942-1945)
1. Masa Penjajahan Bangsa Barat di Indonesia
          Pada tahun1596 bangsa Belanda mendarat di Banten. Sejak saat itu, banyak pedagang Belanda melakukan perdagangan di Indonesia. Pada tahun 1602 Belanda mendirikan kongsi dagang yang disebut VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie). Untuk semakin memperbesar kekuatannya, VOC melakukan cara-cara politik adu domba ( devide et impera). Pada akhir abad ke18, VOC bangkrut. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan dan segala urusan di ambil alih oleh pemerintah Belanda.
Berikut contoh perlawanan daerah berserta tokohnya dalam melawan penjajah Belanda.
  • Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten
  • Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Mataram (sekarang Yogyakarta)
  • Sultan Hasanudin dari Makassar ( dijuluki Ayam Jantan dari Timur)
  • Kapitan Patimurra dari Maluku
  • Tuanku Imam Bonjol  dari Sumatera Barat
  • Pangeran Diponegoro dari Jawa Tengah
  • Cut Nyak Dien dan Teuku Umar dari Aceh
  • Pangeran Antasari dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
2. Masa Penjajahan Jepang
Pada perang Dunia II, pasukan Jepang berhasil menguasai wilayah Hindia Belanda ( Indonesia), Akhirnya Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942. Pasukan Jepang mulai mencari simpatik kepada bangsa Indonesia dengan Gerakan 3 A.
Gerakan 3 A
  • Jepang Cahaya Asia
  • Jepang Pelindung Asia
  • Jepang Pemimpin Asia.
Kerja paksa jaman penjajahan Jepang dikenal dengan sebutah Romusha. Pada saat itu, rakyat Indonesia sangat menderita akibat penjajahan Jepang.

3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
           Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang akan .membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUKPI  dibentuk tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945, diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Ir. Soekarno, Jln Pengangsaan Timur 56, Jakarta.

C. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Berdasarkan kenampakan wilayah Indonesia terdiri dari daratan, lautan, dan udara. Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas daratan dan lautan adala 3:1.
         1. Batas Wilayah Daratan
       Luas daratan Indonesia adalah 1.904.569 km2. Secara geografis, Indonesia terletak di Asia Tenggara. Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Selain itu, Indonesia diapit oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara astronomis, wilayah Indonesia adalah 6º Lintang Utara  – 11 º Lintang Selatan dan 95 º Bujur Timur -141 º Bujur Timur.
      Wilayah daratan Indonesia terdiri dari 34 propinsi, propinsi termuda di Indonesia adalah Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari propinsi Kalimantan Timur .
       2. Batas Wilayah Lautan
         Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Juanda. Inti dari Deklarasi Juanda adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antar pulau, dan batas batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.  Deklarasi Juanda akhirnya mendapat pengakuan dari Konvensi Hukum Laut Internasional ( UNCLOS) tahun 1982.  
  1. Batas Laut Teritorial adalah batas laut ditarik jarak 12 mil ( 1 mil = 1,6 km) ke arah laut bebas, ditarik dari titik terluar sebuah pulau. Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial ini.
  2. Batas Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan dasar laut yang merupakan lanjutan sebuah benua, yang memiliki kedalaman 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE) diukur dari garis dasar sejauh 200 mil. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengolahan sumber daya alam yang terdapat didalamnya. 
     3. Wilayah Udara
Batas udara NKRI berdasarkan UU No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara. Pasal 30 Ayat C menyatakan bahwa wilayah kekuasaan dirgantara terdiri atas ruang angkasa dan antariksa termasuk geostasioner yang jaraknya kurang lebih 36.000 mil.
 

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz