Lembaga-Lembaga Negara

Artikel terkait : Lembaga-Lembaga Negara

Wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari banyak pulau. Dengan wilayah negara yang sangat luas dan jumlah rakyat yang sangat banyak, tidak mungkin bisa dijangkau pengawasannya oleh pemimpin negara secara langsung. Untuk itu, diperlukan pembagian wilayah negara ke dalam beberapa daerah. Perwakilan pelaksana daerah disebut pemerintah daerah, sedangkan yang mengatur di pusat disebut pemerintah pusat.
Pembagian tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat dilakukan sebagai suatu sistem pemerintahan. Fungsinya untuk bisa memperjelas pertanggungjawaban pemerintah di dalam melaksanakant ugasnya. Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dibagi ke dalam beberapa lembaga negara untuk pembagian tugas dan wewenangnya. Lembaga-lembaga negara tersebut, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Orang-orang yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara ialah John Locke dan Montesquie. John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government (1690), memisahkan kekuasaan dari tiap tiap negara dalam kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri).
Sedangkan Montesquieu di dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des lois tahun 1748, membagi kekuasaan ke dalam: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat).
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada beberapa lembaga yang melaksanakan tugas ini, yaitu MPR, DPR, dan DPD.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan UUD 1945, tugas MPR, yaitu:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,
  2. melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan
  3. memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
    Gedung MPR menjadi tempat wakil rakyat melaksanakan  persidangan
Sebelum dilakukannya amandemen atau perubahan pada UUD 1945, Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara yang bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, tapi sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti DPR dan presiden. Sidang MPR dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun dan jika adamasalah-masalah mendesak, maka MPR berhak mengadakan sidang istimewa.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 
Anggotan DPR  yaitu terdiri atas perwakilan dari berbagai daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan wewenang DPR, di antaranya:
  1. membentuk undang-undang,
  2. membahas rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan
  3. memberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatannya selama 5 tahun. Di dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai beberapa hak, di antaranya hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan pengusulan pemberhentian presiden/wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi apabila DPR berpendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/ wakil presiden.
DPR mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi
DPR membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
2. Fungsi anggaran
Bersama presiden menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD.
3. Fungsi pengawasan
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam hubungannya dengan memberikan persetujuan
agenda kenegaraan, DPR mempunyai kewenangan sebagai berikut.
  1. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak luas bagi rakyat.
  3. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  4. Pengangkatan hakim agung.
  5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Menentukan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruhnya anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD ini dimaksudkan sebagai penyeimbang kebijakan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Tugas-tugas DPD, di antaranya adalah:
  1. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah,
  2. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, dan
  3. ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang. 
Jokowi-JK
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang bertugas menjalankan undang undang. Kekuasaan eksekutif ini dilaksanakan oleh kepala negara yaitu presiden yang dibantu oleh wakil presiden. Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk masa jabatannya adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Tugas-tugas presiden sebagai kepala eksekutif adalah sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang.
  2. Menetapkan peraturan daerah pengganti undang-undang bila keadaanmengharuskan.
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang undang.
Sementara itu, presiden juga memiliki beberapa hak yang berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata, yaitu sebagai berikut.
  1. Melakukan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  2. Memberikan tanda jasa, gelar, atau tanda kehormatan lainnya kepada orang-orang yang dinilai layak mendapatkannya.
  3. Menyatakan negara berada dalam bahaya.
  4. Menyatakan perang terhadap negara lain yang mengancam.
  5. Membuat perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
Di bidang kehakiman, presiden juga memiliki hak-hak istimewa sebagai berikut.
  1. Memberi grasi atau ampunan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman.
  2. Memberikan amnesti atau pengampunan bagi seseorang/kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
  3. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu peristiwa pidana.
  4. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang.
Pemberhentian presiden/wakil presiden, dapat diajukan oleh DPR.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
  1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara,
  2. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU,
  3. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa),
  4. menetapkan Peraturan Pemerintah,
  5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,
  6. menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara
    lain dengan persetujuan DPR
  7. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR,
  8. menyatakan keadaan bahaya,
  9. mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden
    memerhatikan pertimbangan DPR,
  10. menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan
    pertimbangan DPR
  11. memberi grasi, rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan
    Mahkamah Agung,
  12. memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR,
  13. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur
    dengan UU,
  14. meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR
    dengan memerhatikan pertimbangan DPD,
  15. menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
    dan disetujui DPR,
  16. menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR,
    dan Mahkamah Agung,
  17. mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
    persetujuan DPR.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang berkewajiban mempertahankan undangundang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Lembaga ini berkuasa untuk memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan. Lembagalembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
1. Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman dan juga badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tugas-tugas dari Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
  1. Menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan keadilan.
  2. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang undangan dengan tetap berdasar pada undang-undang. Yang dimaksud dengan kasasi adalah pembatalan putusan hakim karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
  3. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian grasi, amnesti dan rehabilitasi.
2. Komisi Yudisial(KY) merupakan lembaga yang bersifat mandiri, berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh mahkamah agung, DPR, dan presiden dimana masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Anggota hakim konstitusi yang terpilih ditetapkan oleh presiden.
4. BPK
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum atau KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu yang jujur sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Artikel Balai Edukasi Lainnya :

Copyright © 2015 Balai Edukasi | Design by Bamz